Angelvissionnews.com | Jakarta – Pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung menuai sorotan dari sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi. Mereka menilai proses pelimpahan yang dilakukan ketika penyidikan belum selesai berpotensi bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa mekanisme tersebut dinilai terlalu prematur. Menurutnya, dalam sistem hukum acara pidana, hubungan antara penyidik dan penuntut umum pada umumnya dilakukan melalui koordinasi selama proses penyidikan, sedangkan pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap sesuai prosedur yang berlaku.
Senada dengan itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, menilai pelimpahan perkara pada tahap penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menjadi objek praperadilan. Ia menilai mekanisme tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum karena KUHAP mengatur bahwa penyerahan perkara kepada jaksa dilakukan setelah penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Di sisi lain, Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum guna mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik. Kejaksaan menegaskan koordinasi dengan Polri akan tetap dilakukan selama proses penanganan berlangsung serta menekankan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Perbedaan pandangan tersebut diperkirakan akan memunculkan perdebatan hukum mengenai keabsahan mekanisme pelimpahan perkara pada tahap penyidikan. Sejumlah kalangan menilai kepastian hukum dan kepatuhan terhadap KUHAP menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan transparan, profesional, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Redaksi














