Angelvissionnews.com | Semarang – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (19/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi, di antaranya sejumlah kepala desa di Kabupaten Pati dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati.
Salah satu hal yang mencuat dalam persidangan adalah pembahasan mengenai besaran uang yang dikaitkan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa. Sejumlah saksi menyebut nominal tersebut dibahas dan disepakati di antara para kepala desa.
Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono, mengatakan para kepala desa sebelumnya berinisiatif menemui Sudewo di Pendopo Bupati untuk menanyakan rencana pengisian perangkat desa.
Menurut Sudiyono, dalam pertemuan tersebut Sudewo tidak memberikan arahan mengenai nominal tarif. Pembahasan mengenai besaran uang justru dilakukan dalam pertemuan para kepala desa di tempat lain.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kepala desa disebut membahas nominal antara Rp125 juta hingga Rp150 juta. Sudiyono mengaku termasuk pihak yang keberatan karena menilai angka tersebut terlalu tinggi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena menunjukkan adanya perbedaan keterangan mengenai asal-usul tarif perangkat desa.
Sudewo Bantah Pernah Menentukan Tarif
Di hadapan persidangan, Sudewo membantah pernah memberikan instruksi mengenai besaran tarif pengisian perangkat desa maupun meminta pengumpulan uang.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membicarakan nominal, tarif, ataupun memberikan perintah untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.
Sudewo juga menyebut proses pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, turut menegaskan bahwa nominal tersebut bukan berasal dari perintah kliennya. Menurutnya, para kepala desa sendiri yang menentukan besaran tarif tersebut.
“Bukan arahan dari Bupati nonaktif Pak Sudewo. Mereka sendiri yang menentukan tarif,” kata Yupen.
Tarif Disebut Tidak Menjamin Kelulusan
Dalam persidangan, Sudiyono juga menjelaskan bahwa uang yang dibahas tersebut tidak otomatis menjamin seorang calon akan lulus sebagai perangkat desa.
Menurutnya, proses seleksi tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Namun, terdapat tambahan nilai sebesar 20 persen bagi peserta yang memiliki pengalaman mengabdi di desa.
Uang yang sebelumnya direncanakan dikumpulkan disebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional panitia, pihak ketiga, hingga biaya pelantikan.
Rencana tersebut akhirnya dibatalkan pada awal Januari 2026 setelah sejumlah kepala desa menyampaikan keberatan. Rencana pengumpulan uang itu kemudian diketahui oleh KPK.
Fakta Persidangan Masih Terus Diuji
Perkara ini menjadi perhatian karena sebelumnya KPK mengungkap dugaan adanya praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK pada Januari 2026, terdapat dugaan tarif yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk calon perangkat desa.
Sementara itu, keterangan saksi dalam sidang 19 Agustus 2026 menyebut patokan awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta merupakan hasil pembahasan di antara para kepala desa dan bukan instruksi Sudewo.
Perbedaan keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Seluruh kesaksian dan bukti yang diajukan akan dinilai oleh majelis hakim sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Redaksi














