http://Angelvissionnews.com | JAKARTA — Sejumlah warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tiba di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Kedatangan mereka membawa aspirasi terkait pemberantasan korupsi dan tuntutan agar negara mengambil langkah lebih tegas terhadap pelaku korupsi.
Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Selain itu, AMPB juga mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk ketegasan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebanyak belasan warga Pati disebut berangkat lebih dahulu menuju Jakarta. Mereka melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi sebelum tiba di kawasan Gedung DPR RI. Kedatangan tersebut merupakan bagian dari persiapan menuju aksi yang lebih besar yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Di depan kompleks parlemen, warga Pati membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan. Salah satu pesan yang terlihat adalah ajakan kepada masyarakat untuk bersatu dan mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Dua Tuntutan Utama
AMPB membawa dua tuntutan utama dalam gerakan mereka di Jakarta, yakni:
- Mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
- Mendorong penerapan hukuman mati terhadap koruptor.
Mereka menilai pengesahan regulasi mengenai perampasan aset penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Tuntutan tersebut sebelumnya juga telah disuarakan AMPB dalam aksi di Kabupaten Pati. Pada aksi di Gedung DPRD Pati, 13 Agustus 2026, massa mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan aturan mengenai perampasan aset serta mendorong hukuman mati bagi koruptor.
Puncak Aksi Dijadwalkan 27 Agustus
Kehadiran warga Pati di depan Gedung DPR RI pada 21 Agustus bukan merupakan puncak aksi. AMPB menyiapkan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar pada 27 Agustus 2026.
Sejumlah warga bahkan berencana bertahan di Jakarta hingga pelaksanaan aksi tersebut. Mereka ingin memastikan aspirasi mengenai pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat disampaikan langsung kepada wakil rakyat.
Sebelumnya, aksi AMPB di Pati juga mendapat perhatian luas setelah massa menduduki Gedung DPRD Kabupaten Pati dan meminta anggota DPRD memberikan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset Masih Dalam Proses
Desakan masyarakat tersebut muncul di tengah proses pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat pusat. RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 melalui keputusan rapat paripurna DPR pada September 2025.
Pada Juli 2026, Komisi III DPR RI juga masih melakukan pembahasan dan menyerap masukan terkait substansi RUU tersebut. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme perampasan aset dapat memperkuat pengembalian aset hasil tindak pidana sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap hak warga negara yang tidak bersalah.
Dengan membawa tuntutan tersebut ke Jakarta, AMPB berharap DPR RI dan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Pati.
Aksi warga Pati ini menjadi bagian dari tekanan publik agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Redaksi














