Angelvissionnews.com | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan pedoman operasional baru terkait standar keamanan dan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini menegaskan bahwa seluruh hidangan MBG harus dikonsumsi dalam tenggat waktu maksimal 4 jam setelah selesai dimasak dan tidak diperbolehkan untuk dibawa pulang oleh penerima manfaat.
Langkah tegas ini diambil demi menjamin kualitas gizi, kebersihan, serta mencegah risiko kontaminasi makanan atau keracunan pangan selama proses distribusi.
Poin-Poin Utama Aturan Baru BGN
Batas Waktu Konsumsi Maksimal 4 Jam
Makanan yang disiapkan oleh Unit Pelayanan Pangan/Dapur Pusat harus dikonsumsi paling lambat 4 jam sejak penyelesaian proses memasak (food holding time). Waktu ini dihitung berdasarkan standar keamanan pangan internasional untuk mencegah berkembang biaknya bakteri merugikan.
Larangan Membawa Pulang Makanan
Seluruh menu MBG wajib dikonsumsi di tempat (sekolah, posyandu, atau titik layanan terpadu). Peserta didik maupun penerima manfaat dilarang membawa paket makanan ke rumah untuk menghindari penurunan kualitas hidangan akibat suhu ruangan dalam perjalanan.
Pencatatan Jam Masak & Distribusi (Time-Stamping)
Setiap kemasan atau wadah distribusi MBG kini wajib mencantumkan label informasi jam selesai dimasak (cooking time) dan batas waktu aman konsumsi (expiry time).
Pengawasan Ketat Tim SPPG
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di setiap daerah diinstruksikan untuk memantau ketat ketepatan waktu pengiriman dari dapur pusat hingga sampai ke meja penerima manfaat.
Pernyataan Resmi
“Keamanan pangan adalah prioritas tertinggi kami. Makanan yang bernutrisi tinggi dapat kehilangan manfaatnya bahkan menjadi berisiko jika dibiarkan terlalu lama di suhu ruangan. Aturan 4 jam ini dibuat berdasarkan standar food safety yang ketat agar anak-anak dan penerima manfaat mendapatkan gizi dalam kondisi paling segar dan optimal.”
Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN)
Imbauan untuk Pihak Sekolah dan Pengelola
BGN mengimbau seluruh kepala sekolah, tenaga pendidik, serta koordinator lapangan untuk:
1.Memastikan jadwal jam makan siang siswa disesuaikan dengan waktu kedatangan makanan.
2.Menyediakan area makan yang bersih dan kondusif di lingkungan sekolah.
3.Melakukan edukasi kepada para siswa agar menghabiskan porsi makanan di tempat.
Sinergi antara dapur penyedia, tim pengantar, dan pihak sekolah sangat diharapkan agar implementasi aturan baru ini berjalan melancar di seluruh wilayah Indonesia.
Jurnalis: Maliki Ibrahim














