Angelvissionnews.com | Jakarta – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali mencuat dan memicu perdebatan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada proses resmi terkait perubahan nama Provinsi Jawa Barat.
Kemendagri menyampaikan bahwa perubahan nama suatu daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Proses tersebut harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk adanya usulan resmi dari pemerintah daerah dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebelum dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pusat dan DPR RI.
Menurut Kemendagri, hingga kini belum terdapat usulan resmi yang masuk mengenai perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Karena itu, pemerintah belum dapat memproses ataupun memberikan persetujuan atas wacana tersebut.
Wacana penggunaan nama Tatar Sunda sendiri muncul sebagai bentuk penguatan identitas budaya masyarakat Sunda. Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilai perubahan nama provinsi harus dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek sejarah, hukum, administrasi pemerintahan, serta keberagaman masyarakat yang tinggal di Jawa Barat.
Kemendagri menegaskan bahwa setiap usulan perubahan nama daerah harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata berdasarkan aspirasi kelompok tertentu.
Hingga saat ini, Provinsi Jawa Barat tetap menggunakan nama resminya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi














