Angelvissionnews.com | Jakarta – Polisi mengungkap kronologi aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pengendara motor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) terhadap pemotor lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu dipicu oleh insiden saling senggol di jalan.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban berinisial AA merasa spakbor belakang sepeda motornya beberapa kali ditabrak dari belakang oleh motor yang dikendarai pelaku. Merasa terganggu, korban kemudian menegur pelaku.
Namun, bukannya meminta maaf, pelaku justru terpancing emosi dan langsung melayangkan beberapa pukulan ke arah wajah korban menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami memar dan nyeri pada bagian rahang kiri.
Usai video aksi pemukulan tersebut viral, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap FRS pada Minggu malam, 5 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Cipedak, Jagakarsa. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan saat pelaku berada di luar rumahnya.
Polisi telah menetapkan FRS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Selain itu, penyidik juga melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkotika saat kejadian berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat di jalan raya dapat berujung pada tindak pidana. Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengedepankan sikap saling menghormati dan menyelesaikan persoalan secara bijaksana tanpa kekerasan.
Redaksi














