Angelvissionnews.com | JAKARTA — Mantan pejabat senior bidang keuangan dan anggaran negara bagian Connecticut, Amerika Serikat (AS), Konstantinos “Kosta” Diamantis (70), dinyatakan sebagai buron setelah menghilang menjelang sidang vonis atas kasus korupsi dan suap yang menjeratnya.
Diamantis diketahui menghilang sesaat sebelum menjalani sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung di Bridgeport, Connecticut. Ia diduga telah melarikan diri ke Yunani setelah memperoleh paspor negara tersebut sebelum meninggalkan Amerika Serikat.
Berdasarkan keterangan jaksa federal serta pengacaranya, Norman Pattis, pelarian Diamantis diduga dilakukan melalui rute yang telah dipersiapkan.
Diamantis disebut meninggalkan Amerika Serikat menggunakan kapal dari Florida menuju Bahama. Dari Bahama, ia kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat menuju London, Inggris, sebelum akhirnya tiba di Yunani.
Dalam sebuah surel sepanjang 10 halaman yang dikirimkan kepada pengacaranya, Diamantis tetap membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia juga menuding kasus hukum yang menjeratnya memiliki motif politik dan mengaitkannya dengan Gubernur Connecticut, Ned Lamont.
Kasus yang menjerat Diamantis berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan suap yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2021.
Ia didakwa memeras kontraktor swasta serta menerima suap senilai ribuan dolar sebagai imbalan atas pengaruhnya dalam memuluskan sejumlah kontrak pembangunan sekolah yang nilainya mencapai jutaan dolar.
Atas perkara tersebut, Diamantis menghadapi ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Gubernur Connecticut Ned Lamont mengecam tindakan Diamantis yang diduga meninggalkan Amerika Serikat menjelang proses hukum terhadap dirinya.
Lamont menyatakan bahwa Diamantis telah mengkhianati kepercayaan publik dan seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Upaya berulang kali yang dilakukannya untuk menghindari proses hukum sungguh memalukan,” ujar Lamont dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, otoritas penegak hukum Amerika Serikat tengah mengupayakan langkah untuk menangkap Diamantis.
Namun, upaya membawa tersangka kembali ke Amerika Serikat berpotensi menghadapi kendala hukum apabila benar ia telah berada di Yunani. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketentuan hukum Yunani terkait ekstradisi terhadap warga negaranya sendiri.
Meski Diamantis tidak hadir, proses hukum terhadapnya tetap berjalan. Pengadilan dijadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis pada 30 September 2026.
Hingga saat ini, otoritas terkait masih berupaya memastikan keberadaan Diamantis serta mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap mantan pejabat tersebut.
Jurnalis/Indra Lesmana














