Angelvissionnewa.com | Bekasi – Dugaan intimidasi politik mencuat menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Hegarmanah. Keluarga almarhm mengaku terpaksa memindahkan makam anggota keluarganya setelah diduga mendapat ultimatum dari seorang pendukung salah satu calon kepala desa, Rabu 05/08/2026
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, tanah yang selama ini digunakan sebagai area pemakaman warga merupakan milik seorang warga bernama KS, yang disebut sebagai Kader Utama Pendukung kubu calon Kepala Desa Hegarmanah, MR.
Menurut pengakuan keluarga, mereka diminta memberikan dukungan politik kepada calon kepala desa tersebut. Namun, keluarga almarhum memilih tidak memenuhi permintaan itu dengan alasan bahwa pilihan politik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi.
“Kami menghormati semua calon, tetapi pilihan politik adalah hak masing-masing. Kami tidak ingin dipaksa untuk mendukung siapa pun,” ungkap salah seorang anggota keluarga.
Keluarga kemudian mengaku menerima ultimatum bahwa apabila tidak memberikan dukungan kepada calon yang dimaksud, makam keluarga yang berada di atas lahan milik KS diminta untuk dipindahkan.
Menghindari konflik berkepanjangan, keluarga akhirnya memutuskan memindahkan makam almarhum RD ke lokasi lain meski proses tersebut diakui sangat berat secara moral dan emosional.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai batas antara hak kepemilikan tanah dengan dugaan tekanan politik dalam kontestasi Pilkades. Sejumlah pihak menilai, apabila benar terdapat ancaman yang mengaitkan penggunaan lahan pemakaman dengan pilihan politik warga, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
Di sisi lain, secara hukum pemilik tanah memang memiliki hak atas tanahnya. Namun, apabila terdapat dugaan penggunaan hak tersebut sebagai alat tekanan untuk memengaruhi pilihan politik seseorang, persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh pihak berwenang apabila didukung bukti yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, Angel Vission News belum memperoleh keterangan atau konfirmasi dari KS maupun dari calon Kepala Desa Hegarmanah MR terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi














