ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, November 3, 2026
Angelvissionnews.com
  • Login
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video
No Result
View All Result
Angelvissionnews.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar, Juga Terseret Perkara TPPU

Redaksi by Redaksi
Oktober 8, 2026
in Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar, Juga Terseret Perkara TPPU
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Angelvissionnews.com | Jakarta – Perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut JPU, dugaan pemerasan itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, ketika Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Diduga melalui perantara

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Febrie menggunakan perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta uang kepada Tan Kian. Uang tersebut diduga diberikan dengan imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

JPU menguraikan, Tan Kian sebelumnya merasa khawatir akan terseret dalam perkara Jiwasraya. Dalam pertemuan dengan Ferry, Tan Kian disebut mendapat peringatan bahwa dirinya berpotensi menjadi tersangka.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ferry menyampaikan kepada Tan Kian bahwa dirinya bisa menjadi tersangka. Tan Kian kemudian disebut meminta agar tidak dijadikan tersangka karena merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Jiwasraya maupun Asabri.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, menurut dakwaan, Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan uang sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Uang diserahkan secara bertahap

JPU menyebut uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Ferry. Setelah menerima uang, Ferry kemudian melaporkannya kepada Febrie.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa setelah mendapat laporan mengenai penerimaan uang tersebut, Febrie disebut meminta agar uang itu terlebih dahulu “didinginkan”. Uang tunai tersebut kemudian diarahkan untuk diamankan dan disimpan melalui PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam uraian perkara, jaksa juga menyebut adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian penyimpanan dan pengelolaan uang tersebut.

Tak hanya pemerasan, Febrie didakwa TPPU

Selain dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, Febrie juga menghadapi dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam perkara TPPU tersebut, Febrie didakwa bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Ferry Yanto Hongkiriwang, Nurman Herin, dan Don Ritto. Jaksa menyebut terdapat dugaan penerimaan, penyembunyian, dan penyamaran harta kekayaan yang disebut berasal dari tindak pidana.

Dakwaan belum menjadi putusan bersalah

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan. Seluruh uraian mengenai pemerasan Rp55 miliar dan TPPU merupakan materi dakwaan JPU yang masih harus dibuktikan di persidangan.

Pihak Febrie melalui kuasa hukumnya telah menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Eksepsi tersebut dijadwalkan dibacakan pada persidangan berikutnya, Rabu, 14 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, persidangan selanjutnya akan menjadi momentum bagi tim hukum Febrie untuk menyampaikan bantahan terhadap konstruksi perkara yang diajukan JPU, sebelum perkara berlanjut ke tahapan pembuktian.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum serta dugaan aliran dan pencucian uang dalam jumlah besar. Namun, kepastian mengenai terbukti atau tidaknya seluruh dakwaan akan bergantung pada proses pembuktian dan putusan majelis hakim.

Langkah berikutnya yang menarik untuk diikuti adalah isi eksepsi Febrie pada sidang 14 Oktober 2026, terutama bantahan terhadap dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan konstruksi TPPU.

Previous Post

STATUS TERSANGKA, TAPI TAK DITAHAN: Ada Apa di Balik Perkara TPA Burangkeng?

Next Post

PT TUN Jakarta Kuatkan Kemenangan Ernie Nurheyanti atas Menteri HAM Natalius Pigai soal Mutasi Jabatan

Redaksi

Redaksi

Next Post
PT TUN Jakarta Kuatkan Kemenangan Ernie Nurheyanti atas Menteri HAM Natalius Pigai soal Mutasi Jabatan

PT TUN Jakarta Kuatkan Kemenangan Ernie Nurheyanti atas Menteri HAM Natalius Pigai soal Mutasi Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Oktober 15, 2026
Panitia Pemilihan Ketua RT dan Calon RT

Pemilihan 2 Ketua RT sekaligus di Cluster Safir Grand Harmoni Park, Desa Muktiwari

Juli 1, 2026
Kasus Temuan Dua Jasad di Selokan Mustikajaya Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Kasus Temuan Dua Jasad di Selokan Mustikajaya Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Agustus 30, 2026
H. Rusdi Kepala Desa Muktiwari Belum di Lantik Sudah Jadi Pembunuh Demokrasi Berdarah Dingin

H. Rusdi Kepala Desa Muktiwari Belum di Lantik Sudah Jadi Pembunuh Demokrasi Berdarah Dingin

Oktober 11, 2026
SDN Jatimulya 03 Melaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Halaman SDN Jatimulya 03

SDN Jatimulya 03 Melaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Halaman SDN Jatimulya 03

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Wartawan Senior Bekasi jadi Korban Diskriminasi dari Kepala Desa Muktiwari Terpilih Karena Beda Pilihan Politik

Oktober 30, 2026
AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

Oktober 30, 2026

Recent News

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Wartawan Senior Bekasi jadi Korban Diskriminasi dari Kepala Desa Muktiwari Terpilih Karena Beda Pilihan Politik

Oktober 30, 2026
AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

Oktober 30, 2026
Angelvissionnews.com

AngelVissionNews.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, akurat, dan berimbang dari Indonesia maupun dunia, meliputi politik, hukum, sosial, ekonomi, hiburan, olahraga, dan informasi daerah terbaru.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • bt
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Recent News

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

All right reserved, Copyright @2026 Angelvissionnews.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video

All right reserved, Copyright @2026 Angelvissionnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In