Angelvissionnews.com | Jakarta – Perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut JPU, dugaan pemerasan itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, ketika Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Diduga melalui perantara
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Febrie menggunakan perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta uang kepada Tan Kian. Uang tersebut diduga diberikan dengan imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
JPU menguraikan, Tan Kian sebelumnya merasa khawatir akan terseret dalam perkara Jiwasraya. Dalam pertemuan dengan Ferry, Tan Kian disebut mendapat peringatan bahwa dirinya berpotensi menjadi tersangka.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ferry menyampaikan kepada Tan Kian bahwa dirinya bisa menjadi tersangka. Tan Kian kemudian disebut meminta agar tidak dijadikan tersangka karena merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Jiwasraya maupun Asabri.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, menurut dakwaan, Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan uang sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Uang diserahkan secara bertahap
JPU menyebut uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Ferry. Setelah menerima uang, Ferry kemudian melaporkannya kepada Febrie.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa setelah mendapat laporan mengenai penerimaan uang tersebut, Febrie disebut meminta agar uang itu terlebih dahulu “didinginkan”. Uang tunai tersebut kemudian diarahkan untuk diamankan dan disimpan melalui PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam uraian perkara, jaksa juga menyebut adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian penyimpanan dan pengelolaan uang tersebut.
Tak hanya pemerasan, Febrie didakwa TPPU
Selain dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, Febrie juga menghadapi dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JPU mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam perkara TPPU tersebut, Febrie didakwa bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Ferry Yanto Hongkiriwang, Nurman Herin, dan Don Ritto. Jaksa menyebut terdapat dugaan penerimaan, penyembunyian, dan penyamaran harta kekayaan yang disebut berasal dari tindak pidana.
Dakwaan belum menjadi putusan bersalah
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan. Seluruh uraian mengenai pemerasan Rp55 miliar dan TPPU merupakan materi dakwaan JPU yang masih harus dibuktikan di persidangan.
Pihak Febrie melalui kuasa hukumnya telah menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Eksepsi tersebut dijadwalkan dibacakan pada persidangan berikutnya, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dengan demikian, persidangan selanjutnya akan menjadi momentum bagi tim hukum Febrie untuk menyampaikan bantahan terhadap konstruksi perkara yang diajukan JPU, sebelum perkara berlanjut ke tahapan pembuktian.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum serta dugaan aliran dan pencucian uang dalam jumlah besar. Namun, kepastian mengenai terbukti atau tidaknya seluruh dakwaan akan bergantung pada proses pembuktian dan putusan majelis hakim.
Langkah berikutnya yang menarik untuk diikuti adalah isi eksepsi Febrie pada sidang 14 Oktober 2026, terutama bantahan terhadap dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan konstruksi TPPU.














