Angelvissionnews.com | Jakarta – Sengketa kepegawaian antara pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, dengan Menteri HAM Natalius Pigai kembali memasuki babak penting. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan gugatan Ernie terkait pemindahan jabatannya.
Putusan tingkat banding tersebut tercatat dalam perkara Nomor 161/B/2026/PT.TUN.JKT dan diketok pada Selasa, 6 Oktober 2026. Informasi putusan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dan diketahui pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
“Mengadili: Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 59/G/2026/PTUN.JKT., tanggal 2 Juli 2026, yang dimohon banding.”
Sengketa berawal dari mutasi jabatan
Perkara ini bermula dari diterbitkannya Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14/KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026.
Melalui keputusan tersebut, Ernie yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, jabatan manajerial setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.a, dipindahkan menjadi Analis HAM Ahli Madya, sebuah jabatan fungsional.
Ernie kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta. Perkara itu terdaftar dengan nomor 59/G/2026/PTUN.JKT.
Pada 2 Juli 2026, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Ernie. Majelis hakim menyatakan keputusan Menteri HAM yang menjadi objek sengketa tidak sah dan mewajibkan Menteri HAM mencabut keputusan tersebut.
Menteri HAM diwajibkan memulihkan kedudukan Ernie
Dalam putusan tingkat pertama, pengadilan juga mewajibkan Menteri HAM untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM atau jabatan lain yang setara.
Selain itu, Menteri HAM juga dihukum membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp383.000.
Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh pihak Kementerian HAM.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto sebelumnya telah menyatakan bahwa Kementerian HAM akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan mutasi atau pemindahan posisi, bukan pemecatan.
PT TUN kembali menguatkan putusan PTUN
Upaya banding tersebut kini telah diputus. Majelis PT TUN Jakarta yang menangani perkara terdiri atas Hujja Tulhaq sebagai ketua majelis, dengan Fitriamina dan Indaryadi sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara banding tersebut adalah Satya Nugraha.
Majelis tidak mengubah putusan tingkat pertama dan memilih menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Dengan demikian, posisi hukum keputusan mutasi yang disengketakan kembali menjadi persoalan utama dalam perkara tersebut.
Selain menguatkan putusan tingkat pertama, Menteri HAM selaku pihak pembanding juga dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp250.000.
Apa dampaknya bagi jabatan Ernie?
Putusan ini memperkuat amar putusan tingkat pertama yang memerintahkan pencabutan SK Menteri HAM Nomor MHA-14/KP.04.04 Tahun 2026 serta pemulihan kedudukan Ernie.
Dalam putusan sebelumnya, PTUN Jakarta secara spesifik memerintahkan rehabilitasi kedudukan Ernie seperti semula atau setara dengan jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) setingkat eselon II.a.
Dengan dikukuhkannya putusan tersebut di tingkat banding, perkara ini menjadi ujian bagi pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara sekaligus menjadi catatan penting dalam tata kelola mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian HAM.
Ernie: “Menang lagi di banding”
Ernie menyambut putusan PT TUN Jakarta tersebut.
Dalam keterangannya melalui pesan tertulis, ia menyampaikan rasa syukur atas hasil perkara tingkat banding.
“Alhamdulillah ibu menang lagi di banding,” ujar Ernie.
Sementara itu, perkembangan mengenai langkah selanjutnya dari Menteri HAM setelah putusan tingkat banding tersebut masih menjadi perhatian.
Persoalan administrasi pemerintahan dan kepastian hukum
Sengketa Ernie melawan Menteri HAM ini pada dasarnya merupakan perkara tata usaha negara di bidang kepegawaian. Pokok persoalannya bukan perkara pidana, melainkan legalitas keputusan administrasi yang mengubah kedudukan seorang pegawai dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Putusan PTUN dan PT TUN menunjukkan bahwa keputusan administrasi pemerintahan yang disengketakan dapat diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Kementerian HAM sebelumnya menyatakan bahwa pemindahan tersebut merupakan mutasi posisi, sementara Ernie menempuh jalur hukum untuk mempersoalkan keputusan tersebut.
Dengan putusan banding tanggal 6 Oktober 2026, PT TUN Jakarta untuk sementara menegaskan posisi putusan tingkat pertama yang memenangkan Ernie Nurheyanti M. Toelle.
Perkembangan berikutnya adalah bagaimana putusan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian HAM serta apakah masih terdapat langkah hukum lain yang akan ditempuh para pihak sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Redaksi














