Angelvissionnews.com | Bekasi – Status hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng telah melekat pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Namun, sejak penetapan tersangka pada Maret 2025, Syafri tidak langsung diberhentikan sementara dari jabatannya dan tetap menjalankan tugas sebagai Kepala DLH. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik: mengapa seorang pejabat yang telah berstatus tersangka masih dapat menjalankan kewenangan kedinasannya?
Ditetapkan Tersangka pada Maret 2025
Syafri Donny Sirait ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup pada 12 Maret 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Syafri menyebut dirinya disangkakan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berkaitan dengan dugaan kelalaian. Ia juga menyatakan akan menggunakan langkah hukum untuk menguji penetapan tersangka tersebut.
Tujuh Temuan di TPA Burangkeng
Penetapan tersangka tersebut tidak berdiri tanpa latar belakang. Dalam keterangan yang dikutip sejumlah media dari Gakkum Lingkungan Hidup, terdapat sejumlah temuan terkait pengelolaan TPA Burangkeng.
Di antaranya:
Tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan.
Sistem pengelolaan sampah masih menggunakan open dumping.
Air lindi dari timbunan sampah disebut dibuang langsung ke Kali Kembang.
Tinggi timbunan sampah mencapai sekitar 30–32 meter.
Sampah yang masuk diperkirakan mencapai 700–900 ton per hari.
Tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air lindi.
Instalasi pengolahan air lindi (IPAL) disebut tertimbun sampah sehingga air lindi dapat mengalir langsung ke Kali Kembang.
Temuan-temuan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat mengapa perkara TPA Burangkeng kemudian masuk ke ranah penegakan hukum lingkungan.
Mengapa Tidak Ditahan?
Pertanyaan berikutnya adalah soal penahanan.
Pada saat status tersangka diumumkan, Syafri tidak ditahan. Kondisi tersebut juga menjadi alasan mengapa dirinya tetap menjalankan jabatan.
Pihak BKPSDM Kabupaten Bekasi pada Maret 2025 menjelaskan bahwa saat itu belum ada dasar bagi Pemkab untuk mengambil tindakan pemberhentian sementara karena proses hukum ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan belum ada informasi resmi yang diterima Pemkab.
Praperadilan Pernah Diajukan
Syafri sendiri tidak tinggal diam menghadapi penetapan tersangka tersebut.
Pada Maret 2025, ia menyatakan sedang mempertimbangkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Praperadilan kemudian benar-benar diajukan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 7/Pid.Pra/2025/PN SDA.
Dalam keterangannya pada November 2025, Syafri mengakui permohonan praperadilannya telah ditolak pada Mei 2025. Ia mengatakan dirinya masih menjalani proses penyidikan terkait perkara tersebut.
Status Tersangka, Jabatan Tetap Berjalan
Persoalan kemudian bergeser menjadi pertanyaan tata kelola pemerintahan.
Bagaimana seorang pejabat yang sedang menghadapi proses pidana lingkungan tetap menjalankan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan urusan persampahan dan lingkungan hidup?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena TPA Burangkeng sendiri masih menghadapi persoalan kapasitas.
Pada Mei 2026, Syafri menyebut kondisi TPA Burangkeng mengalami beban berat akibat overcapacity. Pemkab Bekasi kemudian menggandeng pihak swasta untuk program landfill mining dan Refuse Derived Fuel (RDF), dengan kapasitas pengolahan yang direncanakan mencapai sekitar 1.000 ton sampah per hari.
Di satu sisi, pemerintah berupaya melakukan pembenahan. Namun di sisi lain, publik masih dapat mempertanyakan bagaimana penyelesaian perkara hukum yang telah berjalan sejak 2025.
Di sinilah persoalan TPA Burangkeng tidak semata-mata berbicara tentang seorang pejabat yang berstatus tersangka.
Ada pertanyaan lebih besar mengenai kepastian proses hukum, transparansi penanganan perkara, pengawasan lingkungan, dan akuntabilitas pejabat publik.
Jika proses penyidikan masih berlangsung, publik tentu berhak mengetahui:
Sampai sejauh mana perkembangan perkara tersebut?
Apakah penyidikan telah selesai?
Apakah berkas perkara sudah dilimpahkan kepada penuntut umum?
Jika belum, apa kendalanya?
Bagaimana status hukum Syafri hingga saat ini?
Apa langkah pengawasan terhadap pengelolaan TPA Burangkeng?
Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan persoalan lingkungan di TPA tersebut benar-benar diselesaikan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan berarti menghakimi seseorang.
Justru transparansi proses hukum diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Jangan Sampai Status Tersangka Menjadi Perkara yang Menggantung
Perkara lingkungan memiliki konsekuensi yang berbeda karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
TPA Burangkeng bukan hanya persoalan administrasi pemerintahan. Pengelolaan sampah, air lindi, kapasitas timbunan, kualitas lingkungan dan potensi dampaknya menyentuh kehidupan warga di sekitar kawasan tersebut.
Karena itu, perkara yang telah naik ke tahap penyidikan seharusnya memiliki kejelasan mengenai arah dan perkembangan proses hukumnya.
Publik membutuhkan kepastian: apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, dihentikan berdasarkan alasan hukum yang jelas, atau masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut?
Publik Berhak Tahu
Kasus TPA Burangkeng memperlihatkan satu persoalan penting dalam penegakan hukum lingkungan: ketika seorang pejabat tetap menjalankan kewenangannya sementara proses hukum terhadap dirinya masih berjalan, transparansi menjadi semakin penting.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dari institusi penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Redaksi














