Angelvissionnews.com | Jakarta – Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengakui adanya dana operasional yang bersumber dari para pengusaha cukai dan tidak pernah dicatat dalam pembukuan resmi.
Pengakuan tersebut disampaikan Sisprian saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Sisprian sendiri diketahui juga berstatus terdakwa dalam perkara terpisah yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai. Dalam persidangan Budiman, majelis hakim terlebih dahulu mengonfirmasi status Sisprian sebelum pemeriksaan sebagai saksi dilakukan.
Dana Tidak Dicatat
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali keterangan Sisprian mengenai keberadaan dana operasional yang berasal dari pihak swasta, termasuk para pengusaha cukai.
Saat ditanya mengenai pencatatan arus dana tersebut, Sisprian mengakui dana tersebut tidak pernah dibukukan.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut memang tidak dicatat karena menurutnya bukan merupakan uang resmi dalam mekanisme anggaran negara.
Sisprian juga mengakui dana tersebut tidak dilaporkan kepada Direktur P2 saat itu. Menurut keterangannya, salah satu alasan tidak melaporkan dana tersebut adalah karena dirinya khawatir mendapatkan sanksi.
Keterangan tersebut memperlihatkan adanya penggunaan dana operasional di luar anggaran resmi atau non-DIPA dalam lingkungan unit yang dipimpinnya.
Pernah Digunakan untuk Operasional
Dalam persidangan, Sisprian juga mengungkap bahwa dana non-DIPA tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan operasional.
Ia mengaku pernah memerintahkan penggunaan dana tersebut untuk pembelian sejumlah peralatan yang berkaitan dengan kegiatan operasional.
Sisprian menyebut dana tersebut dikelola oleh bawahannya, Salisa Asmoaji alias Ajos, yang menjadi salah satu pihak yang menangani dana operasional non-DIPA tersebut.
Menariknya, Sisprian mengaku penggunaan dana non-DIPA tersebut kemudian dilaporkan kepada atasannya sebagai penggunaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN).
Padahal, DOKPPN merupakan dana resmi negara yang digunakan untuk kebutuhan operasional tertentu. Keterangan mengenai perbedaan antara dana resmi dan dana non-DIPA tersebut menjadi salah satu bagian yang digali dalam persidangan.
Disebut Berasal dari Pengusaha
JPU juga menggali asal-usul dana operasional yang berada di luar mekanisme anggaran tersebut.
Dalam keterangannya, Sisprian mengakui terdapat dana yang berasal dari pengusaha cukai. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional.
Namun, dana tersebut tidak dicatat sebagai penerimaan resmi dan tidak dilaporkan melalui mekanisme yang semestinya.
Persidangan kemudian mengungkap sejumlah penggunaan dana tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pemberian hadiah berupa jam tangan kepada mantan pejabat Bea Cukai, Kunto Prasti Trenggono.
Sisprian mengakui jam tangan Garmin tersebut dibeli menggunakan uang operasional yang berasal dari dana tidak resmi. Nilai jam tangan yang disebut dalam persidangan berada di kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Kunto sendiri disebut telah menyerahkan jam tangan tersebut kepada penyidik KPK untuk dikembalikan kepada negara.
Budiman Bayu Juga Disebut Menerima Dana Operasional
Dalam persidangan yang sama, Sisprian turut memberikan keterangan mengenai terdakwa Budiman Bayu.
Sisprian menyebut Budiman pernah menghadap dirinya dan menyampaikan bahwa terdapat uang dari pihak yang berkaitan dengan kegiatan usaha untuk keperluan operasional.
Menurut kesaksian Sisprian, Budiman bahkan sempat mempertanyakan pemberian tersebut karena uang itu berasal dari pihak yang bergerak di bidang kepabeanan, sementara dirinya menangani bidang cukai.
Dalam perkara yang sedang disidangkan, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak, termasuk pihak yang berkaitan dengan PT Blueray Cargo serta para pengusaha rokok.
Berdasarkan dakwaan yang dilaporkan sebelumnya, total penerimaan yang didakwakan kepada Budiman mencapai sekitar Rp7,69 miliar, dalam bentuk rupiah maupun sejumlah mata uang asing.
Kesaksian Masih Akan Diuji di Persidangan
Keterangan Sisprian merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dan masih akan diuji melalui keterangan saksi lainnya, alat bukti, serta penilaian majelis hakim.
Dalam persidangan, Budiman juga menyampaikan bantahan terhadap sejumlah keterangan Sisprian. Menurut laporan Tirto, Budiman menyatakan bahwa dirinya sebelumnya telah menyampaikan kepada pimpinan agar praktik pengumpulan dana operasional dari pihak swasta dihentikan.
Dengan demikian, fakta mengenai sumber dana, mekanisme penggunaannya, pihak-pihak yang mengetahui maupun menerima, serta kaitannya dengan perkara dugaan gratifikasi masih menjadi bagian dari proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Persidangan perkara tersebut menjadi sorotan karena mengungkap adanya penggunaan dana operasional di luar mekanisme anggaran resmi serta dugaan aliran pemberian dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan DJBC.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan dan bukti yang diajukan sebelum mengambil kesimpulan hukum terhadap perkara tersebut.
Redaksi














