Angelvissionnews.com | Jakarta Timur – Dugaan permintaan dana sebesar Rp15 juta kepada seorang pemilik warung kopi (warkop) di wilayah Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi masyarakat, Rabu 29/07/2026.
Nominal yang dinilai cukup besar tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan besaran iuran serta mekanisme pengumpulan dana yang dilakukan. Warga berharap adanya kejelasan agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat pungutan yang bersifat wajib.
Menanggapi polemik tersebut, Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, S.E., menjelaskan bahwa Pemerintah Kelurahan Kalisari tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun ketentuan resmi yang mewajibkan warga atau pelaku usaha memberikan sumbangan dengan nominal tertentu untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Menurut penjelasan pihak kelurahan, semangat peringatan Hari Kemerdekaan adalah gotong royong, kebersamaan, dan partisipasi sukarela. Apabila terdapat penggalangan dana oleh panitia lingkungan atau organisasi masyarakat, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, berdasarkan musyawarah, serta tanpa unsur pemaksaan maupun intimidasi.
Lurah juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap informasi yang beredar dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan duduk perkara sebenarnya. Apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau terdapat unsur pelanggaran hukum, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan suatu peristiwa sebelum proses klarifikasi selesai dilakukan. Apabila ada warga yang merasa mengalami pemaksaan atau pungutan yang tidak semestinya, mereka dapat melaporkannya kepada aparat berwenang dengan disertai bukti yang memadai.
Peringatan HUT Kemerdekaan RI sejatinya merupakan momentum mempererat persaudaraan dan semangat kebangsaan. Karena itu, seluruh bentuk partisipasi masyarakat hendaknya dilaksanakan secara sukarela, terbuka, dan akuntabel, sehingga makna kemerdekaan tidak tercoreng oleh praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Redaksi














