Angelvissionnews.com | Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam pengembangan penyidikan dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Pemanggilan setiap saksi tentunya bergantung pada kebutuhan penyidik, untuk pengungkapan perkara. Kita sama-sama tunggu progres penyidikannya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Peluang pemeriksaan terhadap Asep muncul di tengah pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam perkara awal tersebut, KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. KPK menduga Ade dan HM merupakan pihak yang menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi. Nilai uang yang diduga diberikan disebut mencapai Rp11,4 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, KPK memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Kamis (24/9/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. Di antara mereka terdapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin dan anggota DPRD Jawa Barat Jejen Sayuti, yang sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024.
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah pihak dari unsur swasta, aparatur pemerintah daerah, serta mantan pejabat Pemkab Bekasi untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk informasi mengenai proyek dan pengadaan barang maupun jasa di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sehari sebelumnya, Rabu (23/9/2026), KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan adanya proyek atau pengadaan di Pemkab Bekasi yang disebut-sebut diarahkan oleh anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo.
KPK menegaskan bahwa pengembangan penyidikan tidak serta-merta membuat pihak yang dipanggil atau disebut dalam pemeriksaan menjadi tersangka.
Pemanggilan saksi dilakukan untuk memperoleh informasi, mengonfirmasi keterangan, serta mengurai hubungan antara para pihak dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Adapun pengembangan penyidikan perkara ini telah dimulai setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026. Hingga pemeriksaan terbaru, KPK masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja masih bergantung pada kebutuhan penyidik dan perkembangan hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
KPK juga masih menelusuri dugaan aliran dana, mekanisme pengadaan proyek, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki informasi mengenai perkara suap di lingkungan Pemkab Bekasi.
Redaksi














