Angelvissionnews.com | Bogor – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang diklaim menyerupai “klaster rumah mewah” di area Lapas Cibinong. Temuan itu kini menjadi perhatian karena terdapat warga binaan yang disebut telah menetap di salah satu bangunan tersebut selama beberapa waktu.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengatakan pihaknya menemukan beberapa orang di kawasan tersebut. Salah satunya mengaku sebagai warga binaan.
“Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai,” ujar Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Ombudsman belum memastikan apakah bangunan-bangunan tersebut dihuni oleh narapidana yang tergolong “kelas kakap”. Namun, keberadaan warga binaan di dalam bangunan yang disebut sebagai klaster rumah mewah tersebut menjadi salah satu temuan yang akan ditelusuri lebih lanjut.
Selain bangunan, Ombudsman juga menyoroti keberadaan sejumlah kendaraan yang dinilai tergolong mewah di kawasan tersebut.
Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, menyebut kendaraan yang ditemukan antara lain Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.
“Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” kata Fikri.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang dapat menempati bangunan-bangunan tersebut, bagaimana mekanisme penggunaannya, serta apakah terdapat fasilitas atau perlakuan khusus bagi warga binaan tertentu.
Ombudsman menyatakan temuan dalam sidak tersebut masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan status bangunan, penghuni, serta keterkaitannya dengan pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Hingga tahap ini, belum ada kesimpulan bahwa keberadaan rumah mewah maupun kendaraan tersebut berkaitan dengan praktik pelanggaran tertentu. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap status kepemilikan atau penggunaan bangunan dan kendaraan serta siapa saja yang memiliki akses terhadap fasilitas tersebut.
Ombudsman diharapkan dapat mengklarifikasi lebih lanjut temuan tersebut kepada pihak Lapas maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna memastikan transparansi dan kesesuaian pengelolaan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Redaksi














