Angelvissionnews.com | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang bagi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengajukan pergantian yayasan yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata terhadap operasional dan pembinaan dapur.
Langkah tersebut dilakukan BGN dalam rangka memperbaiki tata kelola program sekaligus memastikan anggaran MBG dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pemenuhan kebutuhan gizi para penerima manfaat.
Kebijakan ini mencuat setelah BGN menemukan sejumlah persoalan dalam proses registrasi pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara yayasan dan mitra pengelola SPPG di berbagai daerah.
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya yayasan yang dinilai tidak terlibat secara aktif dalam operasional maupun pembinaan SPPG, namun meminta mitra menyetorkan sejumlah uang berdasarkan jumlah ompreng atau porsi makanan yang disalurkan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian karena mitra merupakan pihak yang telah mengeluarkan modal untuk membangun dan menjalankan dapur SPPG.
“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apa pun, tidak memiliki kontribusi apa pun, tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan,” ujar Sudaryono di Jakarta, 2 Oktober 2026.
Potongan Per Porsi Jadi Sorotan
BGN sebelumnya juga mengungkap adanya laporan mitra yang diminta memberikan setoran atau potongan sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000 per porsi kepada yayasan tertentu.
Menurut Sudaryono, apabila potongan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak sebanding dengan kontribusi yayasan, kondisi itu dapat memberikan tekanan terhadap biaya operasional dapur.
BGN menilai persoalan tersebut perlu dibenahi karena anggaran yang seharusnya mendukung penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat harus dikelola secara efektif.
“Yang terjadi adalah karena dipotong, dia makan menunya itu dikurangi kualitasnya. Ini tidak boleh lagi terjadi,” kata Sudaryono.
Mitra Dapat Mengajukan Pergantian Yayasan
Sebagai bagian dari pembenahan tata kelola, BGN memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengajukan pergantian yayasan.
Mekanisme tersebut dilakukan melalui proses registrasi dan verifikasi yang disiapkan BGN. Mitra dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi sekaligus melampirkan bukti atau dokumen pendukung mengenai persoalan hubungan dengan yayasan.
BGN sebelumnya juga telah menyiapkan kanal pengaduan bagi mitra dan Kepala SPPG untuk menyampaikan persoalan operasional, termasuk konflik dengan yayasan maupun dugaan perlakuan yang dinilai tidak adil.
Dalam ketentuan teknis BGN, mekanisme pergantian yayasan disiapkan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan MBG sekaligus merespons dinamika yang terjadi di lapangan. Mekanisme tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari sejumlah unsur internal BGN untuk melakukan proses penanganan dan verifikasi.
BGN Dorong Transparansi dan Efisiensi
Pembenahan hubungan antara yayasan dan mitra menjadi bagian dari upaya BGN memperbarui PKS dan meningkatkan tata kelola SPPG.
BGN menegaskan bahwa yayasan maupun mitra memiliki peran masing-masing dalam penyelenggaraan SPPG. Karena itu, hubungan kerja sama diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel dan memberikan manfaat langsung terhadap keberlangsungan dapur MBG.
Petunjuk teknis BGN juga menempatkan yayasan sebagai pihak administratif, sementara mitra yayasan memiliki peran sebagai pemilik bangunan atau investor utama dalam skema tertentu. Koordinasi antarpihak dilakukan bersama Kepala SPPG dan BGN sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan pembaruan mekanisme tersebut, BGN berharap tidak ada lagi beban biaya yang tidak memiliki dasar kontribusi yang jelas dan berpotensi mengurangi kualitas layanan kepada penerima manfaat.
Fokus pada Kualitas Makanan Anak
Program MBG pada akhirnya diarahkan untuk memastikan makanan yang diterima peserta didik dan kelompok penerima manfaat memenuhi standar gizi serta kualitas yang telah ditetapkan.
Karena itu, BGN menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program di lapangan, termasuk hubungan antara mitra, yayasan dan pengelola SPPG.
BGN juga menegaskan bahwa setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program perlu disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan data serta bukti yang tersedia.
Langkah memberikan ruang pergantian yayasan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN menjaga agar tata kelola program tetap berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Dengan demikian, anggaran yang dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat semakin optimal digunakan untuk tujuan utama program, yakni menyediakan makanan bergizi dan berkualitas bagi masyarakat penerima manfaat.
Jurnalis/Indra Lesmana













